BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah
negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara
benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508
pulau, oleh karena itu ia disebut juga sebagai Nusantara. Dengan populasi
sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006, Indonesia adalah negara berpenduduk
terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia
meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia
adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Sejarah Indonesia
banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah
perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya
menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India.
Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti
para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang
saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era
penjelajahan samudra.
Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia
menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia
mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi,
separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan
agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis
paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika"
("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang
membentuk negara. Jati diri suatu bangsa bukan saja dapat kita lihat dari
bagaimana karakter pokok dari para warga bangsa, tetapi juga dari pilihan
ideologi dan sistem pemerintahan yang dipilih oleh bangsa tersebut.
Setiap negara memiliki sistem untuk menjalankan
kehidupan permerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada
beberapa macam sistem pemerintahan di dunia ini seperti presidensial dan
parlementer. Setiap sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan,
karakteristik, dan perbedaan masing-masing. Sejak tahun 1945 Indonesia pernah
berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem
pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem
pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945. Berdasarkan Undang-Undang
Dasar 1945, Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan
presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan
parlementer karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu. Berikut adalah
sistem pemerintahan Indonesia dari 1945 hingga sekarang.
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk
menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi
tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan
rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang
kuat dimana penerapannya kebanyakan sudah mendarah daging dalam kebiasaan hidup
masyarakatnya dan terkesan tidak bisa diubah serta cenderung statis. Jika suatu
pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis dan absolut maka hal itu
akan berlangsung selamanya sehingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut. Secara luas, sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan
masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga
fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi dan
keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan bersifat
demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa turut andil dalam pembangunan
sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit, sistem
pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan
guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya
perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia
berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945
tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara. Berdasarkan tujuh kunci
pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945
menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan
semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari
sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada
lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD
1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR
sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan
DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak
positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan
pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan
pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik
perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam
diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang
didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad
untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun
pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi.
Dalam menjalankan sistem pemerintahan perlu memperhatikan asas pemerintahan.
Asas adalah dasar, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaraannya, yang
menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan. Jadi dengan demikian
yang menjadi asas ilmu pemerintahan adalah dasar dari suatu sistem pemerintahan
seperti ideologi suatu bangsa, filsafah hidup dan konstitusi yang membentuk
sistem pemerintahannya. Ilmu pemerintahan itu sama sebagaimana ilmu-ilmu
kenegaraan lainnya yang banyak berkonotasi pada masalah kekuasaan, maka di
khawatirkan timbul kecenderungan pada kesewenang-wenangan, oleh karena itu
diperlukan etika yang berakhir dari moral dan norma agama.
Dengan demikian kita perlu memperhatikan semua aspek
yang berhubungan dengan sistem pemerintahan agar sistem pemerintahan di
Indonesia dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan konstitusi negara
Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Untuk mengkaji dan mengulas tentang sistem
pemerintahan di indonesia, maka diperlukan subpokok bahasan yang saling
berhubungan, sehingga penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian
sistem pemerintahan?
2. Bagaimana
sistem pemerintahan di Indonesia?
3. Bagaimana
pelaksanaan sistem pemerintahan negara Indonesia?
4. Bagaimana
sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945?
C. Tujuan Masalah
Untuk mengkaji makalah ini ada beberapa tujuan yang
akan dicapai, yaitu:
1. Mengetahui
definisi sistem pemerintahan.
2. Memahami sistem
pemerintahan di Indonesia.
3. Memahami
pelaksanaan sistem pemerintahan negara Indonesia.
4. Memahami sistem
pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945.
D. Metode
Pengumpulan Data
Metode yang penyusun ambil dalam penulisan makalah ini
adalah metode studi kepustakaan yaitu dengan membaca sumber-sumber reverensi
dari buku –buku yang menerangkan Sistem
Pemerintahan di Indonesia dan dari internet.
E. Manfaat Penulis
Dalam makalah ini dapat digunakan sebagai bahan yang
mendukung proses perenungan serta diskusi untuk mengkaji sistem yang dinilai
tepat digunakan dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terkait dengan pewujudan peningkatan
kesejahteraan rakyat.
F. Sistematika
Penulisan Masalah
Makalah ini disusun dengan sistematika pembahasan yang
meliputi: BAB I: PENDAHULUAN Menyajikan latar belakang masalah, rumusan
masalah, tujuan masalah dan sistematika penulisan; BAB II: PEMBAHASAN Membahas
tentang sistem pemerintahan yang meliputi: Pengertian Sistem Pemerintahan,
Sistem Pemrintahan Indonesia, Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia,
Asas Sistem Pemerintahan, Etika Pemrintahan di Indonesia; BAB III : PENUTUP
Menyajikan Kesimpulan dan Saran.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata
sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari bahasa Latin
(systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri dari
komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran
informasi, materi atau energi. Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri
atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Sistem juga merupakan
kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta
memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara
merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi
yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan
sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada di negara tersebut. Kata „sistem‟
banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam forum diskusi
maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan pada banyak
bidang pula, sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian yang paling
umum, sebuah sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara
mereka. Dari penjabaran pengertian tentang sistem di atas bisa kita ambil
kesimpulan bahwa sistem itu memang kompleks dan sangat terkait dengan hal yang
ada di dalamnya, karena sistem tidak akan jalan apabila salah satu elemen
sistem tersebut tidak jalan. Atau dapat juga dikatakan bahwa pengertian sistem
adalah sekumpulan unsur atau elemen yang saling berkaitan dan saling
mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan.
Pemerintah merupakan kemudi, dalam bahasa Latin asalnya Gubernaculum. Dalam
bahasa Indonesia, kata dasar pemerintah adalah perintah, kemudian ditambahkan
Imbuhan em dan an. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu;
pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau,
negara; pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.
Pemerintah adalah organisasi yang mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara memiliki kewenangan
untuk membuat kebijakan dalam bentuk (penerapan hukum dan undang-undang) di
kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah
kekuasaan mereka. Kekuasaan dalam suatu negara menurut Montesquieu
diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu kekuasaan eksekutif yang berarti kekuasaan
menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; kekuasaan
legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang; dan kekuasaan
yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas
undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan.
Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit
pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Pemerintahan dalam arti sempit
adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh
lembaga untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah semua
aktivitas yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan,
berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu
demi tercapainya tujuan negara. Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segi
struktural fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi dari
berbagai dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu
untuk mencapai tujuan negara (Haryanto dkk, 1997:2-3). C.F Strong
mendefinisikan pemerintahan dalam arti luas sebagai segala aktivitas
badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
dalam usaha mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit
adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan
eksekutif.
Dari pengertian di atas, maka dalam melakukan
pembahasan mengenai pemerintahan negara titik tolak yang dipergunakan adalah
dalam konteks pemerintahan dalam arti luas. Yaitu meliputi pembagian kekuasaan
dalam negara. Dengan demikian, jika pengertian pemerintahan tersebut dikaitkan
dengan pengertian sistem, maka yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah
suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri
dari organ- organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan
hubungan fungsional di antara organ-organ tersebut baik secara vertikal maupun
horisontal untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki. Jadi, sistem
pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar
lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan
pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada umumnya
didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan
negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia
bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari
pemerintahan di negara Indonesia.
Menurut ruang lingkup, pengertian sistem pemerintahan
dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Sistem pemerintahan dalam arti
sempit
Sistem pemerintahan adalah sebuah kajian yang melihat hubungan legislatif
dan eksekutif dalam sebuah negara. Berdasarkan kajian ini dibedakan dua model
pemerintahan yakni, system parlementer dan system presidensial .
2) Sistem pemerintahan dalam arti luas
Sistem pemerintahan adalah suatu kajian pemerintahan negara yang bertolak
dari hubungan antara semua organ negara, termasuk hubungan antara pemerintah
pusat dengan bagian-bagian yang ada didalam negara. Sistem pemerintahan negara
dibedakan menjadi negara kesatuan, negara serikat (federal), dan negara
konfederasi.
3) Sistem pemerintahan dalam arti
sangat luas
Sistem pemerintahan adalah suatu system pemerintahan yang menitik beratkan
hubungan antara negara dan rakyat. Sistem ini dibedakan menjadi system pemerintahan
monarki, pemerintahan aristokrasi, dan pemerintahan demokrasi.
Menurut para ahli, sistem pemerintahan dapat
diklasifikan sebagai berikut:
1) Aristoteles Menurut jumlah orang
yang memerintah dan sifat pemerintahannya dibagi menjadi enam, yakni monarki,
tirani, aristokrasi, oligarki, republik (politea) dan demokrasi.
2) Polybius Menurut jumlah orang yang
memerintah serta sifat pemerintahannya dibedakan menjadi enam jenis
pemerintahan, yakni monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, demokrasi, dan
anarki (oklokrasi).
3) Kranenburg Adanya ketidakpastian penggunaan
istilah monarki dan republik untuk menyebutkan bentuk negara atau pemerintahan.
4) Leon Duguit Membagi bentuk
pemerintahan berdasarkan cara penunjukkan kepala negaranya, yakni sistem
republik yang kepala negaranya diangkat lewat pemilihan dan sistem monarki yang
kepala negaranya diangkat secara turun menurun.
5) Jellinec Membagi bentuk pemerintahan
menjadi dua, yakni republik dan monarki. Sistem pemerintahan negara-negara di
dunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan
dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sistem pemerintahan
presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem
pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan
Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial
dan sistem pemerintahan parlementer.
Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh
negara-negara lainnya. Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara
lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem
pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara
lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan
dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat
mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem
pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem
pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan
perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem
pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan
perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem
pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu
membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial
dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut
selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya
disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem
pemerintahan dibedakan menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga
dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di
mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan
legislatif. Sistem pemerintahan ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina,
Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu: i) Presiden yang dipilih rakyat
memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
ii) Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak
bisa saling menjatuhkan. iii) Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan
eksekutif dan badan legislatif. iv) Dalam sistem presidensial, presiden
memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah
subjektif seperti rendahnya dukungan politik.
Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden.
Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara,
dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia
diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil
presiden akan menggantikan posisinya.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu:
i)
Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus
kepala negara.
ii)
Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan
dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
iii) Presiden memiliki
hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri yang memimpin departemen dan non- departemen.
iv) Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan
legislatif).
v)
Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
vi) Kekuasaan
eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan sistem pemerintahan presidensial yaitu:
a.
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada
parlemen.
b. Masa jabatan
badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa
jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah
enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
c.
Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa
jabatannya.
d. Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan sistem pemerintahan presidensial yaitu:
n eksekutif diluar pengawasan
langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b.
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
n keputusan atau kebijakan publik
umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat
terjadi keputusan tidak tegas
d.
Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan
di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini
parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun
dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi
tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap
jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi
simbol kepala negara saja. Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif
pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang
legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan.
Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang
eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa
kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik
kepresidenan. Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil,
karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik.
Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke
pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan
Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang
jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan
adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit
atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden
terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan
dalam sistem ini. Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah
Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Ciri-ciri pemerintahan parlementer yaitu:
i)
Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan
sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
ii)
Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja
diseleksi berdasarkan undang-undang.
iii) Perdana menteri
memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri yang memimpin departemen dan non- departemen.
iv) Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
v)
Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
vi) Kekuasaan
eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan sistem pemerintahan parlementer:
a.
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi
penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan
eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
b.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik
jelas.
c.
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet
menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan sistem pemerintahan parlementer:
a.
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan
parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
b. Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan
masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
c.
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota
kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena
pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat
mengusai parlemen.
d. Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka
menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi
menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
B. Sistem
Pemerintahan Indonesia
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu
dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan
bentuk pemerintahannya adalah republik. Selain bentuk negara kesatuan dan
bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi,
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensial.
Kekuasaan pemerintahan negara Indonesia menurut UUD
pasal 1 sampai dengan pasal 16, pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan
ayat (5), serta pasal 24 adalah:
a) Kekuasaan
menjalani perundang–undangan negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan
oleh pemerintah.
b) Kekuasaan
memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif
yang dilakukan oleh DPA.
c) Kekuasaan
membentuk perundang–undangan negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan
oleh DPR.
d) Kekuasaan
mengadakan pemeriksaan keuangan negara atau kekuasaan eksaminatif atau
kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
e) Kekuasaan
mempertahankan perundang–undangan negara atau kekuasaan yudikatif yang
dilakukan oleh MA.
Berdasarkan ketetapan MPR nomor III/MPR/1978 tentang
kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi negara dengan atau antara
lembaga – lembaga Tinggi Negara ialah sebagai berikut.
i)
Lembaga tertinggi negara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara dengan pelaksana kedaulatan rakyat
memilih dan mengangkat presiden atau mandataris dan wakil presiden untuk
melaksanakan Garis–garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan putusan–putusan MPR
lainnya. MPR dapat pula diberhentikan presiden sebelum masa jabatan berakhir
atas permintaan sendiri, berhalangan tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau
sungguh–sungguh melanggar haluan egara yang ditetapkan oleh MPR.
ii) Lembaga–lembaga
tinggi negara sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah presiden
(pasal 4 – 15), DPA (pasal 16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA
(pasal 24).
a) Presiden adalah
penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Dalam melaksanakan
kegiatannya dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah
(eksekutif) bersama–sama dengan DPR membentuk undang-undang termasuk menetapkan
APBN. Dengan persetujuan DPR, presiden dapat menyatakan perang.
b) Dewan
Pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah bahan penasehat pemerintah yang
berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden. Selain itu DPA berhak
mengajukan pertimbangan kepada presiden.
c) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah badan legislatif yang dipilih oleh
masyarakat berkewajiban selain bersama-sama dengan presiden membuat
undang-undang juga wajib mengawasi tindakkan-tindakan presiden dalam
pelaksanaan haluan Negara.
d) Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) ialah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan
negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.
BPK memriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada
DPR.
e) Mahkamah Agung
(MA) adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan
tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA
dapat mempertimbangkan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta
kepada kepada lembaga – lembaga tinggi negara.
C. Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan di Indonesia
Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut
sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian
dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di
Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan
yang berjalan di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan
atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem
pemerintahan parlementer. Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia
mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan.
i)
Tahun 1945 – 1949 Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah sistem parlementer.
Terjadi
penyimpangan dari ketentuan UUD 1945 antara lain:
a. Berubah fungsi
komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang
diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang
MPR.
b. Terjadinya
perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan
usul BP – KNIP.
ii)
Tahun 1949 – 1950 Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang
diterapkan saat itu adalah sistem parlementer kabinet semu (Quasy
Parlementary). Sistem pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan
kabinet parlementer murni karena dalam sistem parlementer murni, parlemen
mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
iii) Tahun 1950 –
1959 Landasannya adalah UUD 1950 pengganti konstitusi RIS 1949. Sistem
Pemerintahan yang dianut adalah parlementer kabinet dengan demokrasi liberal
yang masih bersifat semu. Adapun ciri-cirinya ialah sebagai berikut:
a. Presiden dan
wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b. Menteri
bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
c. Presiden berhak
membubarkan DPR.
d. Perdana Menteri
diangkat oleh Presiden.
iv) Tahun 1959 –
1966 Pada masa ini Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi terpimpin.
Era “Demokrasi Terpimpin”, yaitu kolaborasi antara kepemimpinan PKI dan kaum
borjuis nasional dalam menekan pergerakan-pergerakan independen kaum buruh dan
petani, gagal memecahkan masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak.
Pendapatan ekspor menurun, cadangan devisa menurun, inflasi terus menaik dan
korupsi birokrat dan militer menjadi wabah. Presiden mempunyai kekuasaan mutlak
dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya
sehingga nasib parpol (10 parpol yang diakui) ditentukan oleh presiden. Tidak
ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
v)
Tahun 1966 – 1998 Pada 27 Maret 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto
untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali
secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
Presiden Soeharto memulai “Orde Baru” dalam dunia politik Indonesia dan secara
dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang
ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru berlangsung selama 30
tahun. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski
hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Lama kelamaan
banyak terjadi penyimpangan- penyimpangan. Kesenjangan antara rakyat yang kaya
dan miskin juga semakin melebar.
Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi
sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur
administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi
didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan
seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat dengan
Cendana. Hal ini mengakibatkan aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh
pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap
tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan
antara pusat dan daerah. Dikarenakan sistem pemerintahan yang sangat terpusat
dan krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah, maka
terjadi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa
di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah
Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998
sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di
bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya
memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya pada 21 Mei 1998. vi) Tahun
1998 – Sekarang Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak
memberikan ruang gerak pada partai politik maupun DPR untuk mengawasi
pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya
berhenti sampai di situ saja karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem
pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi
amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002.
1) Sistem Pemerintahan Indonesia
Menurut Konstitusi RIS Sistem Pemerintahan Indonesia menurut konstitusi RIS
adalah sistem Pemerintah Parlementer yang tidak murni. Pasal 118 konstitusi RIS
antara lain:
a.
Presiden tidak dapat di ganggu gugat
enteri bertanggung jawab atas
seluruh kebijaksanaan pemerintah
2) Sistem Pemerintahan Indonesia
Menurut UUDS 1950 UUDS 1950 masih tetap mempergunakan bentuk sistem
pemerintahan seperti yang diatur dalam konstitusi RIS. Di dalam pasal 83 UUDS
1950 dinyatakan sebagai berikut:
a.
Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
b. Menteri-menteri
bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama
untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
3) Sistem Pemerintahan Indonesia
Menurut UUD 1945 Sebelum Amandemen Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia
berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945
tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
a.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) Suatu
negara dapat dikatakan sebagai negara yang didasarkan atas hukum apabila
alat-alat perlengkapan yang ada di dalamnya senantiasa bertindak dengan sesuai
dan terikat pada aturan-aturan yang ditentukan terlebih dahulu oleh alat-alat
perlengkapan yang dikuasakan untuk mengadakan aturan-aturan tersebut. Suatu
negara yang menyatakan diri sebagai negara hukum harus mengakui dan melindungi
hak-hak asasi manusia. Selain itu negara hukum juga harus menjalankan peradilan
yang bebas dari pengaruh suatu kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
b. Sistem
Konstitusional Konstitusi menjadi pondasi negara yang mengatur pemerintahannya,
membagi kekuasaan dan mengatur tindakan-tindakannya. Dengan sistem
konstitusional dapat memperkuat dan mempertegas terhadap sistem negara hukum
seperti yang digariskan dalam sistem pemerintahan Indonesia.
c. Kekuasaan
negara yang tertinggi berada di tangan MPR MPR mempunyai tugas dan kewenangan
untuk mengubah, menetapkan UUD, melantik kepala negara (presiden) dan wakil
kepala negara (wakil presiden). MPR juga mempunyai kewenangan untuk
memberhentikan presiden dan atau wakil presiden atas usul DPR, apabila terbukti
telah melakukan pelanggaran akum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
d. Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR Berdasarkan hasil
amandemen UUD 1945, yaitu pasal 6A disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Dalam pasal 3 ayat 2
juga dinyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan
Wakil Presiden.”
e. Presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR Dalam Penjelasan UUD 1945 dinyatakan dengan jelas
bahwa Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk UU dan untuk
menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara, akan tetapi Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Dewan.
f. Menteri negara
sebagai pembantu presiden Presiden mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara tidak bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat, melainkan kepada Presiden.
g. Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas Setiap negara demokrasi memiliki konstitusi
untuk membatasi kekuasaan seorang kepala negara. Indonesia sebagai negara hukum
(sistem pemerintahan yang pertama) menganut sistem konstitusional (sistem
pemerintahan yang kedua) dan adanya fungsi pengawasan (kontrol) DPR.
Pemerintahan orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil
dan kuat. Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan
Presidensial yang dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah
dari DPR namun juga memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.
4)
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Setelah Amandemen Di akhir
era orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju
pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah
pemerintahan yang konstitusional. Pemerintahan yang konstitusional adalah yang
didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian
dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun: 1999,
2000, 2001, 2002. Berdasarkan konstitusi yang telah diamandemen ini diharapkan
sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.
Adapun
pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen yakni sebagai berikut:
a. Bentuk negara
kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam
beberapa provinsi.
b. Bentuk
pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan
presidensial.
c. Presiden adalah
kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden
dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
d. Kabinet atau
menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
e. Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki
kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
f. Kekuasaan yudikatif
dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
g. Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial.
Beberapa
variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai
berikut;
a. Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap
memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
b. Presiden dalam
mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
c. Presiden dalam
mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
k. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-
undang dan hak budget (anggaran)
D. Asas Sistem
Pemerintahan
1. Asas Pemerintahan Umum
Asas adalah
dasar, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaraannya, yang menjadi tujuan
berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan. Jadi dengan demikian yang menjadi
asas ilmu pemerintahan adalah dasar dari suatu sistem pemerintahan seperti
ideologi suatu bangsa, filsafah hidup dan konstitusi yang membentuk sistem
pemerintahannya. Untuk itu dalam membahas asas suatu pemerintahan, kita perlu
melihat berbagai prinsip-prinsip, pokok-pokok pikiran, tujuan, struktur
organisasi, faktor- faktor kekuatan dan proses pembentukan suatu negara. Hal
ini karena sebagaimana sifat dari pada ilmu pemerintahan itu sendiri, maka
dalam menetukan asas ilmu pemerintahan ini, yang diselidiki hanyalah asas
pemerintahan dari suatu negara tertentu, bukan pemerintahan pada umumnya.
Tentang
asas-asas pemerintahan yang berlaku secara umum, Dr. Talizi mengatakan sebagai
berikut bahwa “Pengertian asas dalam hubungannya ini adalah dalam arti khusus.
Secara umum dapat dikatakan bahwa asas-asas pemerintahan tercantum didalam
pedoman-pedoman, peraturan-peraturan dan jika diusut sampai tingkat tertinggi.”
Beberapa asas pemerintahan yaitu:
i)
Asas Aktif Pemerintah memiliki sumber utama pembangunan. Di negara-negara
berkembang pemerintah senantiasa berada pada posisi sentral, oleh karena itu
pemerintah memegang peran inovatif dan inventif. Bahkan pemerintah mengurus
semua permasalahan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan, mulai dari
orang-orang yang belum lahir kedunia, sampai dengan orang-orang yang telah
meninggal dunia. Jadi pemerintah selalu aktif di mannapun berada.
ii)
Asas Vrij Bestuur Vrij berarti kosong, sedangkan Bestuur berarti
pemerintahaan. Jadi Vrij Bestuur adalah kekosongan pemerintahaan. Hal ini
timbul karena melihat bahwa tidak seluruhnya penjabaran setiap departemen dan
non departemen sampai ke kecamatan-kecamatan, apalagi kelurahan-kelurahan dan
desa-desa. Asas ini biasanya disebut juga sebagai asas mengisi kekosongan.
iii) Asas Freies
Eremessen Berlainan dengan asas Vrij Bestuur, bila mana pekerjaan itu ada
tetapi aparat pelaksanaannya tidak ada. Maka pada asas Freies Eremessen,
pekerjaan itu memang belum ada dan mesti dicari serta ditemukan sendiri. Jadi
terlepas hanya sekedar mengurus hal-hal yang secara tegas telah digariskan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah tingkat yang lebih di atas, untuk
dipertanggungjawabkan hasilnya. Dalam hal ini pemerintah bebas mengurus dan
menemukan inisiatif pekerjaan baru, sepenjang tidak ada pertentangan dengan
peraturan peundang-undangan yang berlaku ataupun ketentuan-ketentuan lain yang
berkenaan dengan norma kebiasaan suatu tempat.
iv) Asas Historis
Asas yang dalam penyelenggaraan pemerintaha, bila terjadi suatu peristiwa pemerintah,
maka untuk menanggulanginya pemerintah berpedoman kepada penanggulangan dan
pemecahan peristiwa yang lalu, yang sudah pernah terjadi.
v)
Asas Etis Asas yang dalam penyelenggaraan pemerintahaan, pemerintah tidak
lepas pemperhatikan kaidah norma. Oleh karenanya dinegara Indonesia,
pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila senang tiasa
digalakan, disamping masing-masing agama berlomba menyampaikan bahwa pemerintah
bukan masalah sekuler yang tepisah jauh dari etika dan moral, tetapi merupakan
amanah Allah yang harus dipertanggungjawabkan di akhirat nanti.
vi) Asas Otomatis
Asas dengan sendirinya, bila ada suatu kegiataan baru yang diluar tanggung
jawab suatu departemen atau non departemen, baik sifatnya rutin atau sewaktu-waktu,
maka dengan sendirinya pekerjaan itu dipimpin oleh parat Departemen Dalam
Negeri sebagai poros pemerintahan dalam negeri, walaupun dengan tetap
melihatkan aparat lain. Misalnya, kepanitian Hari- Hari Besar Nasional,
penyambut tamu Negara, dan lain-lain. Di daerah dikelola oleh Pemerintah
Daerah.
vii) Asas
Detournement De Pauvoir Asas Detournement De Pauvoir adalah asas
kesewenang-wenangan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahannya atau
sebaliknya ketidakpedulian pemerintah terhadap masyarakatnya. Jadi asas ini
merupakan pertentangan dari semua asas yang telah di sampaikan di atas karena
menyalahgunakan kekuasaan yang di peroleh.
2. Asas Penyelenggaraan Pemerintah Di Indonesia
Ada tiga asas
penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yang harus diseimbangkan pemakaiannya
sebagai berikut:
i)
Asas Negara Hukum Yaitu asas yang mempedomani peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah
dan lembaga-lembaga negara lainnya, dalam melaksanakan tindakan apapun harus di
landasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Prinsip dari asas ini terdapat dalam rumusan Peraturran yang diwujudkan dari
cita-cita hukum (rechssidee), kalau tidak demikian muncul kesemena-menaan yang
bermula dari subjektifitas penguasa.
ii)
Asas Semangat Kekeluargaan Yaitu asas yang mempedomani rasa kemanusiaan dan
cinta kasih senasib sepenanggungan. Istilah kekeluargaan itu berasal dari
kata “keluarga”. Keluarga itu terdapat dalam
masyarakat, bangsa apa saja, selain ditentukan oleh ikatan darah juga terdapat
ikatan lainnya yang terjadi karena rasa cinta kasih antara semua anggota yang
sudah dianggap keluarga, yang membawa akibat saling bantu-membantu, saling
menghormati dan saling memberikan perlindungan. Demikianlah jika ikatan-ikatan
itu ditingkatkan dalam hubugan antar keluarga sampai pada hubungan antar
anggota keluarga yang lebih besar, disebut kekeluargaan. Kekeluargaan ini
sebagai pengobjektifan dari keluarga yang subjektif.
iii) Asas Kedaulatan
Rakyat Yaitu asas yang mempedomani bahwa kekuasaan tertinggi adalah hati nurani
rakyat kecil yang selama ini walaupun jumlah mereka besar, tetapi mereka diam
(silent majority). Asas ini berasal dari keinginan untuk dibedakan demokrasi
dengan kebebasan, kendatipun demokrasi membicarakan berbagai kebebasan seperti
kebebasan berpendapat, kebebasan menuntut ilmu dan mengusahakan mata
pencaharian yang layak serta lain-lain.
Namun kebebasan pada gilirannya dapat mencapai
dekadensi moral karena bagaimanapun manusia ingin bebas bahkan hidup sendiri,
peraturan dan hukum tetap perlu diadakan sendiri. Ketiga asas tersebut di atas
mutlak harus diseimbangkan, karena bila di laksanakan sendiri-sendiri cenderung
akan meiliki ekses negatif. Misalnya hukum yang dilaksanakan secara
berlebih-lebihan akan menyingkirkan kemanusiaan dan kekeluargaan, nilai-nilai
kekeluargaan bila dilakukan berlebihan akan melupakan hukum yang harus
dijalankan, dan kebebasan rakyat yang dibiarkan berlebihan akan menimbulkan
pelanggaran syariah agama yang trasendental. Namun demikian apabila dijalankan
berbarengan secara seimbang akan menciptakan hasil yang luar biasa baiknya,
dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan Indonesia. Ini memang merupakan sifat
dan asas yang dianut oleh undang-undang dasar 1945, yang di cetuskan dari pola
piker oendiri Negara kesatuan republik Indonesia ini dulu. Itulah sebabnya
dalam ketatanegaraan Indonesia kita kenal hukum yang bersumber dari nilai-nilai
luhur pancasila, kekeluargaan leluhur yang berbhineka tunggal ika, dan
keberadan Dewan Perwakilan Rakyat yang walaupun sampai saat ini masih tetap
mencari bentuk keindonesiaannya.
3. Asas Pemerintahan di Daerah
Dalam hubungan
pemerintahan pusat dengan pemerintah daerah, kita mengenal beberapa kali
pergantian undang-undang pemerintah daerah. Menurut undang-undang No. 5 tahun
1974 tentang pokok-pokok pemerintah di daerah, yang masih berlaku sampai saat
ini, dikenal beberapa asas penyelenggaraan pemerintah di daerah sebagai
berikut:
i)
Asas desentralisasi Asas desentralisasi adalah asas penyerahan sebagian
urusan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
ii)
Asas dekonsentrasi Asas dekonsentrasi adalah asas pelimpahan wewenang dari
pemerintah pusat atau kepala wilayah, atau kepala instansi vertikal tingkat
atasnya, kepada pejabat-pejabatnya di Daerah.
iii)
Tugas Pembantuan Tugas pembantuan adalah asas untuk turut sertanya
Pemerintah Daerah bertugas dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Pusat yang
ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerinah Pusat atau Pemerintah Daerah
Tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang
menugaskannya.
Konsekuensi
dari ketiga asas tersebut di atas, maka diadakan sebagai berikut:
i)
Otonomi daerah, yaitu akibat adanya desentralisasi lalu diadakan daerah
otonomi yant diberikan hak wewenang dan kewajiaban untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri sesuai peraturan berlaku
ii)
Daerah otonom, yaitu akbiat adanya otonomi daerah lalu dibentuklah
daerah-daerah otonomi, baik untuk tingkat 1 maupun tingkat 2. Daerah otonom itu
sendiri berarti kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah
terntentu yang hendak berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri dakam ikatan Negara kesatuan republic ndoneisa sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
iii)
Wilayah adminsitratif, yaitu akibat adanya asas dekonsentrasi. Wilayah
administratif itu sendiri, berarti lingkungan kerja perangkat pemerintah pusat
yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintah umum di daerah. Tugas
pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang meliputi bidang letenramanm,
ketertiban, politik, kordinasi, pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya
(seperti peradilan keamanan, moneter, dan luar negeri) yang tidak termasuk
tugas suatu instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
iv)
Kata „mengurus‟ dan „mengatur‟ dalam pemberian otonomi kepada daerah dapat
di bedakan, yaitu mengurus berarti fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang di
jalankan oleh pihak eksekutif daerah yaitu kepala daerah, sedangkan mengatur berarti
fungsi pengaturan yang di jalankan oleh pihak pembuat peraturan daerah yaitu
legislatif yang dipegang Dewan Perwakilah Rakyat Daerah.
E. Etika
Pemerintahan di Indonesia
Karena ilmu pemerintahan itu sama sebagaimana
ilmu-ilmu kenegaraan lainnya yang banyak berkonotasi pada masalah kekuasaan,
maka dikhawatirkan timbul kecenderungan pada kesewenang-wenangan, oleh karena
itu diperlukan etika yang berakhir dari moral dan norma agama. Kebanyakan orang
merasa bahwa norma-norma dan hukum-hukum mempunyai peranan yang besar dalam
bidang etika. Karena kalau tidak demikian apapun yang diatur akan menemukan
kesewenang-wenangan, dan akhirnya gilirannya menjadi ketiranian. Etika artinya
sama dengan kata Indonesia „Kesusilaan‟, kata dasarnya adalah, susila kemudian
diberi awalan ke dan akhiran an. „Susila‟ berasal dari bahasa Sansekerta, „Su‟
berarti baik, dan „Sila‟ berarti norma kehidupan. Jadi „Etika‟ berarti
menyangkut kelakuan yang menuruti norma-norma kehidupan yang baik. Asal kata
„etika‟ itu sendiri sebenarnya berasal dari perkataan Yunani „Ethos‟ yang
berarti watak atau adat. Kata ini identik dengan asal kata „Moral‟ dari bahasa
Latin „Mos‟ (bentuk jamaknya adalah „Mores‟) yang berarti adat atau moral
hidup. Jadi kedua kata tersebut (etika dan moral) menunjukkan cara berbuat yang
menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia.
Dengan demikian etika dapat diartikan sebagai suatu
atau setiap kesediaan jiwa seseorang untuk senantiasa taat dan patuh kepada
seperangkat peraturan-peraturan kesusilaan. Berbagai kasus yang non etis (tidak
beretika) terjadi di sekililing kita, beberapa diantaranya yang dapat tercatat
antara lain sebagai berikut:
i)
Seorang tukang becak yang matanya terasa sedikit gatal berobat ke rumah
sakit. Oleh dokter serta merta mata tersebut dioperasi, dengan catatan setelah
pulang jangan dibuka balutnya sampai kemudian datang lagi untuk diperiksa dalam
berobat jalan. Sayang, di rumah balut mata tersebut terbuka dan sang istri
menyaksikan sendiri rongga mata suaminya bolong berlubang. Rupanya sang dokter
lebih butuh uang hasil penjualan kornea mata yang melekat pada mata pasiennya,
daripada menghargai organ tubuh terpenting pasiennya itu.
ii)
Masih dari segi medis, seorang perawat menjawab dengan tegas permintaan
seorang ibu yang datang menggendong anaknya karena demam panas. “Ibu tidak
disiplin, mengapa datang jam begini, besok saja kembali lagi.” Sang ibu dengan
berhiba menjawab: “Bukankah besok hari Minggu”. Dengan gamblang petugas yang
disiplin ini menangkis: “Kalau begitu ibu kembali lagi hari Senin, sekarang
saya harus mengerjakan tugas lain, saya bukan hanya melayani ibu saja, banyak
tugas yang harus diselesaikan”.
iii)
Kejadian perampokan, pencurian, pencolongan dan penodongan di suatu kota
sulit sekali dideteksi, karena pelakunya selalu tidak diketahui ke mana larinya
dan di mana tempat tinggalnya. Tetapi ketika suatu kali seseorang berhasil
melacaknya, orang tersebut menjadi terperangah karena menyaksikan sang perampok
dengan mulus lari dari penjara tempat tinggalnya. Ia memang sengaja dilepas
oleh petugas penjara, untuk mencari tambahan penghasilan mereka bersama, sudah
barang tentu hasilnya dibagi-bagi.
iv)
Seorang wakil rakyat yang duduk di majelis, mewakili kaum buruh yang
diperjuangkan haknya agar tidak senantiasa ditekan dan dirugikan. Tetapi yang
bersangkutan pada kenyataannya sehari-hari terlibat kasus penyiksaan pada
pembantu rumah tangganya sendiri. Betapa memprihatinkan seorang pembantu yang
lugu ternyata mendapat perlakuan yang sangat menyedihkan, gajinya tidak
dibayarkan, ia juga mendapat siksaan berat sekujur tubuhnya penuh dengan bekas
tindakan kekerasaan. Seperangkat perlakuan yang dilakukan majikannya antara
lain menyiram dengan air panas, menyetrika punggung, menendang, menembak
kakinya dengan senapan angin, memborgol, tidak memberi makan, tidak membayarkan
gaji, serta memperkosa.
v)
Beberapa orang petugas keamanan dan ketertiban, mengejar sekelompok anak
muda yang baru saja dilaporkan habis memperkosa seorang gadis belia. Tetapi
sewaktu gerombolan anak-anak muda itu masuk ke rumah ayahnya yang menjadi
pejabat teras daerah pemerintah setempat, para petugas keamanan dan ketertiban
tersebut tidak lagi melanjutkan pengejaran buruannya, mereka hanya berputar-
putar saja sekeliling rumah, gentar untuk masuk ke dalam. Kejadian itu kemudian
hanya hilang begitu saja.
vi)
Para pejabat keuangan dan kebendaharawan berusaha untuk ikut melakukan
pembelian, yang seharusnya dipesan bagian pengadaan perlengkapan dan pembelian.
Sehingga pemborong dan toko yang merasa dijadikan langganan, untuk melancarkan
perdagangannya memberikan komisi pada sang pejabat.
Pada giliranya terjadi kerancuan, barang yang dipesan
tidak lagi memenuhi target permintaan, asal jadi dan merugikan negara, karena
sang pejabat yang disogok tidak mempunyai keberanian untuk membantah, tender
telak dimenangkan secara kolega atau bahkan primordial. Seluruh kejadian di atas
dilakukan oleh aparat pemerintah yang sempat disajikan oleh berbagai media
massa. Sepertinya kasus-kasus non etis di atas sudah menjadi hal yang tidak
asing lagi di dekitar kita. Sudah seharusnya kita membenahi diri masing- masing
di saat aparat pemerintah pun tidak lagi bisa dijadikan sebagai acuan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari seluruh pembahasan makalah ini, kami dapat
simpulkan bahwa sistem pemerintahan negara Indonesia menggambarkan adanya
lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain
menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam
suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif,
birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur
lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri. Dalam sistem pemerintahan
Indonesia, lembaga-lembaga negara berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis.
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk
negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah
republik. Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik,
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus
kepala pemerintahan.
Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi,
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan negara Indonesia
berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun,
terdapat juga beberapa persamaan antarsistem pemerintahan negara. Misalnya, dua
negara memiliki sistem pemerintahan yang sama. Perubahan pemerintah di negara
terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan
dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997
sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.
Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem
pemerintahan. Pada tahun 1945-1949 Indonesia menganut sistem pemerintahan
parlementer. Kemudian pada tahun 1949-1950 Indonesia menganut sistem
parlementer kabinet semu yang didasarkan pada konnstitusi RIS. Pada tahun
1950-1959 Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer kabinet dengan
demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Indonesia pernah menganut sistem
pemerintahan demokrasi terpimpin pada tahun 1959-1966. Setelah itu, Indonesia
dibawah kepemimpinan Soeharto dari tahun 1968-1988 menjalankan sistem
pemerintahan orde baru. Setelah jatuhnya pemerintahan Soeharto, Indonesia
menganut sistem pemerintahan demokrasi Pancasila hingga sekarang. Berdasarkan
tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut
UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini
dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden
Suharto.
Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya
kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan
presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan
pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya
pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan
cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar
pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan
seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan
yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau
berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun,
dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan
yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara
daripada keuntungan yang didapatkanya. Memasuki masa Reformasi ini, bangsa
Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk
itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang
berdasarkan pada konstitusi. Dalam menjalankan sistem pemerintahan perlu
memperhatikan asas pemerintahan. Asas adalah dasar, pedoman atau sesuatu yang
dianggap kebenaraannya, yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi
pegangan. Jadi dengan demikian yang menjadi asas ilmu pemerintahan adalah dasar
dari suatu sistem pemerintahan seperti ideologi suatu bangsa, filsafah hidup
dan konstitusi yang membentuk sistem pemerintahannya.
B. Saran
Sudah saatnya, kita bersama-sama bergerak untuk
mencapai angan demokrasi yang telah dicita-citakan oleh para pemimpin-pemimpin
dan tokoh-tokoh Indonesia. Unsur-unsur demokrasi yang kadang menjadi akar
permasalahan harus bisa diselesaikan dan diperbaiki, karena konsep demokrasi
bukan hak paten yang tidak bisa diubah. Ia harus bersifat dinamis dan bisa
mengikuti kultur sosial- politik-budaya Negara yang menggunakannya sebagai asas
negara. Usaha perubahan tersebutsebenarnya telah sering dilakukan dan sayangnya
malah menjadi ancaman bukan kenyamanan. Rakyat perlu diperkuat kembali bahwa
mereka bukan alat kekuasaan yang dengan mudah diatur kesana ke mari. Elit
penguasa dan rakyat harus bisa bekerja sama selama tujuan demokrasi menjadi
patokan utama bernegara yang baik.
DAFTAR PUSTAKA
C. S. T. Kansil, S.H. dan Christine S. T. Kansil,
S.H., M.H. 2005. Sistem Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta: Bumi Aksara.
Setiadi, M. Elly. 2005. Pendidikan Pancasila Untuk
Perguruan Tinggi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sidjabat, W. Bonar. 1968. “Notulen Rapat Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia”. Ragi Buana. Syafiie, Inu Kencana. 2011.
Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. SITUS WEB AnneAhira.com
http://www.anneahira.com/pemerintahan.htm Sistem Pemerintahan
Indonesia dari Masa ke Masa Chandra Yudiana E
http://41707011.blog.unikom.ac.id/sistem-pemerintahan.1ay
Sistem Pemerintahan Indonesia serbasejarah.blogspot.com
http://serbasejarah.blogspot.com/2011/06/pergantian-sistem-
pemerintahan.html
Pergantian Sistem Pemerintahan Indonesia: Masa Kemerdekaan Hingga Era
Reformasi Sistem Pemerintahan Indonesia
http://sistempemerintahan-
indonesia.blogspot.com/2013/03/sistem-pemerintahan-indonesia.html Sistem
Pemerintahan Indonesia Wikipedia Ensklopedia Bebas
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
Kewarganegaraan Wikipedia Ensklopedia Bebas
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan
Sistem Pemerintahan
PERTANYAAN DAN JAWABAN
1. Pertanyaan : Bagaimana perbedaan pelaksanaan sistem
pemerintahan di Indonesia saat menggunakan sistem pemerintahan parlementer dan
sistem pemerintahan presidensiil? Jawaban : Perbedaan Sistem Pemerintahan
Presidensial Sistem Pemerintahan Parlementer Kepala Negara Presiden Presiden
Kepala Pemerintahan Presiden Perdana Menteri Masa Jabatan Kepala Pemerintahan
ditentukan Jangka Waktu Tidak ditentukan Jangka Waktu Hak Prerogatif Eksekutif
Presiden Perdana Menteri Hak Prerogatif Legislatif Presiden Perdana Menteri Hak
Pendapat Menurut UUD/diberlakukan/dicabut Presiden Perdana Menteri Eksekutif
bertanggungjawab kepada legislatif Tidak Ya Eksekutif dijatuhkan oleh
legislatif Tidak Ya Posisi Eksekutif Parpol dan Profesional Hanya partai
berkuasa Pembubaran legislatif oleh eksekutif Tidak Ya Pengusulan /Pengubah
/Pengganti /Perbaikan UUD/UU/peraturan bersama dengan legislatif Presiden
Perdana Menteri Hukuman kepada Kepala Pemerintahan Pemakzulan Mosi tidak
percaya
2. Pertanyaan : Sebutkan unsusr sistem pemerintahan
presidensiil! Jawaban : Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri
dari 3 unsur yaitu: a. Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan
mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait. b. Presiden dengan dewan
perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan. c.
Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan
legislatif.
3. Pertanyaan : Apa yang dimaksud dengan mengisi
kekosongan dalam asas Vrij Bestuur? Jawaban : Asas vrij bestuur adalah
kekosongan pemerintahan. Hal ini timbul karena tidak semua penjabaran setiap
departemen dan non departemen sampai ke kecamatan-kecamatan, terlebih hingga
kelurahan-kelurahan dan desa-desa.
4. Pertanyaan : Jelaskan yang dimaksud dengan
pergerakan-pergerakan independen yang dilakukan oleh kaum buruh dan petani pada
era demokrasi terpimpin! Jawaban : Era demokrasi terpimpin diwarnai kolaborasi
antara kepemimpinan PKI dan kaum borjuis nasional dalam menekan pergerakan-
pergerakan independen kaum buruh dan petani Indonesia. Salah satu pergerakan
independen tersebut yaitu berdemo secara cerdas. Kolaborasi PKI dan kaum
borjuis nasional ini tetap gagal memecahkan masalah-masalah politis dan ekonomi
yang mendesak Indonesia kala itu. Pendapatan ekspor Indonesia menurun, cadangan
devisa menurun, inflasi terus menaik dan korupsi kaum birokrat dan militer
menjadi wabah sehingga situasi politik Indonesia menjadi sangat labil dan
memicu banyaknya demonstrasi di seluruh Indonesia, terutama dari kalangan
buruh, petani, dan mahasiswa.
5. Pertanyaan : Apa yang dimaksud dengan sistem
pemerintahan parlemen semu? Jawaban : Sistem pemerintahan parlemen semu adalah
sistem pemerintahan yang dimana presiden, raja dan ratu adalah kepala negara
yang tidak lebih hanya sebagai simbol saja. Kekuasaan eksekutif adalah kabinet
yang terdiri dari perdana menteri dan menteri-menteri yang bertanggungjawab
secara sendiri-sendiri atau bersama kepada parlemen (ciri parlementer)
sedangkan lembaga legislatifnya dipilih melalui pemilihan umum secara langsung
oleh rakyat (ciri presidensiil). Misalnya, sistem pemerintahan Philipina. Atau
sistem pemerintahan yang dipraktekkan di Perancis yang biasa dikenal oleh para
sarjana dengan sebutan hybrid system. Kedudukan sebagai kepala negara dipegang
oleh presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, tetapi juga ada kepala pemerintahan
yang dipimpin oleh seorang perdana menteri yang didukung oleh parlemen seperti
sistem pemerintahan parlementer yang biasa.
6. Pertanyaan : Apa perbedaan struktur sistem
pemerintahan Indonesia sebelum dan sesudah amandemen? Jawaban : Sebelum amandemen,
MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan berperan sebagai pemegang dan
pelaksana dari kedaulatan rakyat. Ini terlihat bahwa kekuasaan MPR sangat tidak
terbatas. Apalagi dalam UUD 1945 sebelum amandemen juga disebutkan bahwa MPR
berhak untuk mengubah Undang - Undang Dasar serta memberhentikan presiden
walaupun masih dalam masa jabatan bila presiden dianggap melanggar haluan
negara dan atau Undang Undang Dasar. DPR bisa meminta kepada MPR untuk
mengadakan sidang istimewa dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban
presiden. Selain itu, DPR juga mempunyai wewenang untuk memberikan persetujuan
atas Rancangan Undang-Undang yang diusulkan oleh presiden serta memberikan
persetujuan atas PERPU dan anggaran. Presiden memiliki hak prerogatif yang
sangat besar. Karena selain memegang kekuasaan eksekutif, presiden juga
memegang kekuasaan legislatif serta yudikatif. Selain itu, dalam UUD 1945 tidak
disebutkan aturan yang membatasi masa jabatan presiden sehingga bisa jadi
seseorang menjabat sebagai presiden hingga akhir hayatnya atau seumur hidup.
Setelah dilakukan amandemen, MPR yang semula berisi anggota- anggota DPR dan
kelompok-kelompok fungsional tambahan, termasuk militer, telah diubah sehingga
anggota MPR hanya terdiri dari anggota-anggota DPR dan DPD saja. Bila anggota
DPR mewakili kepentingan-kepentingan partai politik, maka anggota DPD mewakili
kepentingan-kepentingan daerah yang diwakilinya. Kedua anggota MPR tersebut
dipilih oleh rakyat. Kedaulatan tidak lagi berada di tangan MPR, namun berada
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Amandemen juga
mencabut kekuasaan untuk membuat Undang-Undang dari tangan Presiden dan
memberikan kekuasaan untuk membuat Undang-Undang tersebut kepada DPR. Sehingga
jelas bahwa amandemen ingin mempertegas posisi antara presiden sebagai lembaga
eksekutif dan DPR sebagai lembaga legislatif. Presiden tetap memegang hak veto
secara absolut untuk menolak segala rancangan Undang-Undang yang dibuat DPR
pada tahap pembahasan. Langkah reformasi lembaga legislatif setelah amandemen
adalah dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dimaksudkan untuk memberi
kesempatan kepada masyarakat daerah untuk turut berperan aktif dalam
pelaksanaan sistem pemerintahan, dimana ide ini sejalan dengan konsep otonomi
daerah yang telah berjalan.
7. Pertanyaan : Apa yang dimaksud dengan hubungan
pemerintahan secara vertikal dan horizontal? Jawaban : Pembagian kekuasaan
secara vertikal dapat diartikan bahwa kekuasaan dibagi secara teritorial atau
wilayah kekuasaan. Sebagai contoh, adanya pemerintahan pusat dan pemerintahan
daerah untuk sebuah negara kesatuan. Sedangkan, pembagian kekuasaan secara
horizontal dapat diartikan bahwa kekuasaan dibagi menurut fungsi-fungsi
tertentu. Sebagai contoh, adanya sebuah badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif di negara kesatuan.
8. Pertanyaan : Sebutkan contoh kekuasaan mutlak
presiden! Jawaban : Kekuasaan mutlak atau yang biasa disebut hak prerogatif
adalah hak istimewa yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tertentu yang bersifat
mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat digugat oleh lembaga negara yang
lain. Dalam sistem pemerintahan negara-negara modern, hak ini dimiliki oleh
kepala negara baik raja ataupun presiden dan kepala pemerintahan dalam
bidang-bidang tertentu yang dinyatakan dalam konstitusi. Hak prerogatif
Presiden Indonesia adalah yang tercantum dalam beberapa pasal dalam
Undang-Undang Dasar 1945.
Berikut ini adalah beberapa contoh dari hak prerogatif
Presiden Indonesia:
a. Pasal 10 UUD
1945 Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara;
b. Pasal 11 Ayat (1) UUD 1945 Presiden menyatakan
perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain;
c. Pasal 12 UUD 1945 Presiden menyatakan keadaan
bahaya;
d. Pasal 13 UUD 1945 Presiden mengangkat duta dan
konsul;
e. Pasal 14 UUD 1945 Presiden memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA); Presiden
juga memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR);
f. Pasal 15 UUD 1945 Presiden memberi gelar, tanda
jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur UU;
g. Pasal 17 UUD 1945 Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
9. Pertanyaan : Apa yang dimaksud dengan pembagian
kekuasaan dan pemisahan kekuasaan? Jawaban : Pemisahan kekuasaan juga disebut
dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan
berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas,
mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak.
Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan
agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan
yudikatif. Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan
itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah
penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Pembagian kekuasaaan adalah
proses mencairkan wewenang yang dimiliki negara untuk (memerintah, mewakili,
mengurus, dan sebagainya) menjadi beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan
yudikatif) untuk diberikan kepada beberapa lembaga negara untuk menghindari
pemusatan kekuasaan (wewenang) pada satu pihak atau lembaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar